Banyak pemilik rumah, ruko, dan bangunan lama di Pekanbaru masih bingung sejak sistem perizinan bangunan berubah dari IMB menjadi PBG. Pertanyaan yang sering muncul cukup sederhana, tetapi penting: apakah IMB lama masih berlaku, apakah harus diubah menjadi PBG, dan bagaimana jika ingin renovasi atau menambah bangunan.
Kebingungan ini sangat wajar. Apalagi banyak informasi yang beredar justru membuat masyarakat semakin tidak yakin. Agar tidak salah langkah, penting memahami aturan dasarnya terlebih dahulu.
Secara umum, IMB lama yang sudah sah tidak otomatis harus diubah menjadi PBG. Namun ada kondisi tertentu yang memang mengharuskan pengurusan melalui sistem terbaru.
Apa Itu PBG dan Apa Bedanya dengan IMB
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan sistem perizinan bangunan yang digunakan pada aturan lama. Saat ini, sistem tersebut telah digantikan dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
PBG adalah persetujuan yang diberikan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Perubahan ini merupakan bagian dari sistem perizinan bangunan yang kini terintegrasi secara digital melalui SIMBG.
Apakah IMB Lama Masih Berlaku
Ya, IMB lama yang diterbitkan secara sah tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan yang mengharuskan penyesuaian sesuai regulasi terbaru.
Artinya, jika bangunan Anda sudah memiliki IMB resmi dan kondisi bangunan tidak berubah secara signifikan, Anda tidak otomatis wajib mengurus PBG hanya karena aturan berubah.
Ini menjadi hal penting karena banyak pemilik bangunan lama mengira semua IMB harus langsung diganti, padahal tidak demikian.
Kapan Pemilik Bangunan di Pekanbaru Perlu Mengurus PBG
Meski IMB lama masih diakui, ada beberapa kondisi yang biasanya membutuhkan pengurusan PBG.
Renovasi Besar
Jika renovasi melibatkan perubahan struktur, layout utama, atau modifikasi besar pada bangunan.
Penambahan Bangunan
Contohnya menambah lantai, memperluas rumah, membangun ruang tambahan, atau menambah bangunan permanen.
Perubahan Fungsi Bangunan
Misalnya rumah tinggal yang dialihkan menjadi kantor, tempat usaha, atau fungsi komersial lainnya.
Pembangunan Baru
Jika membangun dari nol, maka sistem yang digunakan adalah PBG, bukan IMB.
Cara Mengurus PBG di Pekanbaru Lewat SIMBG
Pengurusan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yaitu platform resmi pemerintah untuk layanan bangunan gedung.
1. Siapkan Dokumen Dasar
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- KTP pemilik
- NPWP (jika diperlukan)
- sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
- foto kondisi bangunan existing (jika bangunan lama)
- dokumen legal bangunan lama jika tersedia
- gambar teknis bangunan
- site plan jika diperlukan
Kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung jenis bangunan dan skala proyek.
2. Registrasi Akun di SIMBG
Pemohon perlu membuat akun pada portal resmi SIMBG untuk memulai proses pengajuan.
Setelah registrasi, data pemohon perlu dilengkapi dengan benar agar proses tidak terhambat.
3. Input Data Bangunan
Beberapa data yang perlu diisi antara lain:
- alamat bangunan
- fungsi bangunan
- luas bangunan
- jumlah lantai
- status kepemilikan
- data teknis lainnya
4. Upload Dokumen Teknis
Ini bagian yang sering menjadi tantangan bagi pemilik bangunan karena membutuhkan dokumen teknis yang sesuai ketentuan.
Biasanya meliputi:
- gambar denah
- gambar tampak
- potongan bangunan
- data struktur (sesuai kebutuhan)
5. Verifikasi dan Evaluasi
Setelah dokumen masuk, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Jika ada kekurangan dokumen atau revisi, pemohon perlu melakukan perbaikan.
6. Retribusi dan Penerbitan
Jika pengajuan memenuhi syarat dan ketentuan daerah berlaku, proses dilanjutkan hingga penerbitan dokumen.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Pengurusan PBG
Dokumen Teknis Tidak Lengkap
Ini salah satu kendala paling umum.
Data Existing Tidak Sesuai
Kondisi bangunan di lapangan terkadang berbeda dengan dokumen lama.
Kesulitan Menggunakan SIMBG
Bagi masyarakat yang belum familiar, sistem digital ini bisa terasa cukup teknis.
Bangunan Lama Sudah Mengalami Banyak Perubahan
Kasus seperti ini sering membutuhkan evaluasi lebih detail.
Apakah Pengurusan PBG Bisa Diwakilkan
Dalam praktiknya, banyak pemilik bangunan memilih menggunakan pendamping profesional, terutama jika pengajuan membutuhkan gambar teknis, penyesuaian dokumen existing, atau evaluasi kondisi bangunan.
Ini biasanya lebih efisien dibanding mencoba sendiri lalu berkali-kali revisi.
SN Studio Pekanbaru Siap Membantu Pengurusan PBG
Jika Anda memiliki bangunan di Pekanbaru dan masih bingung apakah perlu mengurus PBG atau bagaimana prosesnya, tim SN Studio siap membantu memberikan pendampingan.
SN Studio Pekanbaru Arsitek Kontraktor & Desain Interior Rumah
Alamat:
Perum Tsabita Residence, Jl. Rw. Indah No.7, Tengkerang Labuai, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28125
Google Maps:
Lihat Lokasi SN Studio
Website:
https://sn-studio.id
- jasa arsitek Pekanbaru
- pendampingan pengurusan PBG
- bantuan SIMBG
- gambar teknis bangunan
- audit bangunan existing
- konsultasi renovasi bangunan
Kesimpulan
IMB lama yang sah tidak otomatis harus diubah menjadi PBG. Namun jika Anda berencana renovasi besar, menambah bangunan, mengubah fungsi bangunan, atau membangun baru, maka pengurusan melalui sistem PBG bisa menjadi kebutuhan.
Memahami aturan sejak awal akan membantu proses berjalan lebih lancar dan menghindari kesalahan administrasi.
FAQ
Apakah IMB lama masih berlaku
Ya, IMB yang diterbitkan secara sah tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan yang memerlukan penyesuaian sesuai aturan terbaru.
Apakah semua bangunan harus mengurus PBG
Tidak. PBG umumnya diperlukan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Bagaimana cara mengurus PBG di Pekanbaru
Pengurusan dilakukan melalui portal resmi SIMBG dengan dokumen administrasi dan teknis yang sesuai.